Tugas 3 Hukum Zakat_Selvia Intan M. (2159)_HKI 3E

    


Zakat termasuk dalam bagian dari filantropi Islam yang sifatnya wajib, kecuali sadaqah, infaq, dan wakaf. Dalam zakat terdapat unsur-unsur pokok pelaksanaan zakat, salah satunya yaitu, muzakki. 

Apa yang dimaksud Muzakki? Muzakki adalah orang yang berkewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai jumlah tertentu dan syarat tertentu. 

Dalam hal ini menimbulkan persoalan atas siapa saja yang diwajibkan berzakat. Bagaimana ketika ada anak kecil dan orang gila yang memiliki harta wajib zakat, apakah mereka wajib zakat atau tidak?


    Untuk memenuhi kewajiban zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki atas kepemilikan hartanya, menurut Tausikal diantaranya; Islam dan merdeka, baligh dan berakal yang mana anak kecil dan orang gila tidak dibebani untuk mengeluarkan zakat (menurut mazhab hanafiyah) akan tetapi jika mereka memiliki harta yang memenuhi syarat akan tetap dikenai zakat yang dikeluarkan oleh walinya (menurut jumhur ulama). Harta yang dikeluarkan merupakan harta milik individu dan tidak berkaitan dengan orang lain, juga merupakan harta yang berkembang. Harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, serta melebihi dari kebutuhan pokok.

    Dari syarat tersebut umat muslim sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim, merdeka, baik sudah dewasa maupun tidak dan berakal maupun tidak, yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu. Ada pendapat yang mengatakan anak kecil dan orang gila tidak wajib zakat karena sama seperti ibadah wajib lainnya seperti shalat dan puasa. Tidak wajibnya shalat dan puasa bagi anak kecil dan orang gila ini, karena keduanya merupakan ibadah fisik, dan fisik anak kecil maupun orang gila tidak sanggup mengembannya. Adapun zakat adalah hak material murni, dan hak material ini bisa diwajibkan atas seseorang. Beberapa ayat dan hadis menjelaskan kewajiban zakat bersifat umum, yang mencakup semua harta orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila. Seperti firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 103 yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Zakat diwajibkan atas harta. Ia adalah ibadah materi yang diwajibkan bila telah memenuhi syarat-syaratnya.  

    Dengan ini maka, apabila terdapat anak kecil dan orang gila yang memiliki harta wajib zakat, dan harta tersebut sudah memenuhi syarat harta wajib zakat, maka keduanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya yang dapat diserahkan oleh seorang wali yang berperan mewakilinya dalam melaksanakan kewajibannya. Karena dalam kontes zakat, hak yang dikenai zakat wajib adalah hartanya yang wajib dikeluarkan, terlepas dari keduanya yang masih anak kecil maupun orang gila. Jadi, anak-anak dan orang gila wajib zakat, karena zakat merupakan kewajiban yang terkait dengan kekayaan bukan dengan orang, yang tidak gugur karena pemiliknya masih anak-anak atau orang gila. Seperti yang telah dijelaskan bahwa muzakki itu adalah seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh orang Islam yang memiliki harta yang diwajibkan zakat, baik sudah dewasa atau tidak, berakal atau tidak.



Sumber Referensi:

Husnul Khatimah dan Nuradi, Optimalisasi Zakat Melalui Pemberdayaan Muzakki, Jurnal Rayah Al-Islam, Vol. 4 No. 2, Oktober 2020.

Isnawati Rais, Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 1 No. 1, Januari 2009.

Zakat Harta Anak Kecil Dan Orang Gila - Soal Jawab Tentang Islam (islamqa.info), Diakses Pada 15 September 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mustahik_Selvia Intan Marantika (2159)_HKI 3E