Mustahik_Selvia Intan Marantika (2159)_HKI 3E
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib di tunaikan oleh setiap umat Muslim. Zakat meliputi bagian dari harta yang wajib dikeluarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dosa-dosa manusia selama bulan Ramadan dan penyempurna puasa bagi sang pemberi zakat (muzakki). Di sisi lain, bagi penerima zakat (mustahiq), zakat fitrah berperan sebagai sedekah atau rezeki, sehingga kebutuhan mereka dapat tercukupi selama hari raya Idulfitri.
Penggunaan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif adalah sebuah konsepsi untuk memandirikan penerima zakat secara sosial ekonomi untuk mengubah dari penerima zakat menjadi pembayar zakat. Dalam Zakat kerap sekali di sebutkan istilah Mustahik. Lantas, apa itu mustahik? Berikut ini pengertian serta penjelasannya mengenai golongan yang termasuk di dalamnya.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mustahik merupakan sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terdiri dari beberapa golongan. Apa saja yang termasuk kedalam golongan mustahik zakat? Perintah membayar zakat diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu melaksanakannya (ukuran ekonomi). Akan tetapi, bagi umat muslim yang tidak mampu atau dalam ukuran kualitatifnya, menghadapi keterbatasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bagi golongan ini tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Dan sebaliknya, mereka justru harus diberikan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
Surah At-Taubah/9:60
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dengan turunnya ayat tersebut, maka sasaran zakat menjadi jelas dan masing-masing mengetahui haknya yakni bahwa yang berhak menerima zakat ialah delapan golongan (asnaf), diantaranya:
Pertama, orang-orang fakir (al-fuqarā'), yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang fakir adalah paling utama untuk mendapat zakat karena kondisi kebutuhan amat sangat karena tidak memiliki hal-hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Presentase perolehan zakat untuk golongan fakir sekitar 60%.
Kedua, orang-orang miskin (al-masākīn). Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Misalnya, seseorang bekerja sebagai tukang sampah, tetapi penghasilannya hanya memenuhi setengah dari kebutuhannya. Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Presentase perolehan zakat untuk golongan miskin sama seperti fakir yaitu sekitar 60%.
Ketiga, para pengurus/amil zakat (al-‘āmilīn). Amil adalah orang yang dipilih oleh pihak berwenang untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat adalah mereka ahli dalam mengelola zakat. Mereka harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan balig, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama.Presentase perolehan zakat untuk golongan amil zakat yaitu sekitar 12,5%..
Keempat, para mu'allaf (al-muallafah al-Qulub) yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Seorang muallaf berhak mendapatkan zakat agar mereka yang baru masuk Islam dalam keadaan harta sedikit dan keimanan lemah harus didekati dengan bantuan zakat. Adapun penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, yaitu: Orang yang baru masuk Islam, Golongan yang lemah akidahnya, Golongan yang rentan akidahnya dan Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya. Presentase perolehan zakat untuk muallaf yaitu sekitar 1%.
Kelima, riqab hamba sahaya (al-riqāb), yaitu yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Zakat dalam hal ini berfungsi untuk membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir. Ataupun zakat digunakan juga untuk membebaskan seorang budak muslim dari majikannya agar merdeka. Presentase perolehan zakat untuk Riqab yaitu sekitar 0%.
Keenam, orang yang terlilit utang/gharim (al-ghārim). Mereka yang memiliki utang meskipun mampu dapat dibantu dengan zakat. Presentase perolehan zakat untuk Gharim yaitu sekitar 0,5%
Ketujuh, untuk jalan Allah (fī sabīlillāh) yaitu orang yang berjuang di jalanAllah (sabīlillāh) tanpa imbalan karena merelakan dirinya bekerja dan berjuang untuk kepentingan Islam. Presentase perolehan zakat untuk fi sabilillah yaitu sekitar 25,5%.
Kedelapan, ibnu sabīl, yaitu musafir yang sedang dalam perjalanaan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya. Presentase perolehan zakat untuk ibnu sabil yaitu sekitar 0,5%.
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah 8 Asnaf Terkait pembagian zakat fitrah terhadap 8 asnaf, sistemnya adalah dibuat sama rata dengan menyesuaikan kondisi di wilayah pembagian zakat. Mazhab Syafi'i, Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan, "Wajib menyamakan bagian di antara golongan-golongan (mustahiq zakat)." Jika dalam wilayah tersebut ditemukan 8 asnaf, maka pembagiannya untuk 8 asnaf tersebut. Jika yang ditemukan adalah 5 asnaf, maka pembagiannya kepada 5 golongan tersebut, dengan minimal ada 3 orang dari golongan tersebut. Tidak diperbolehkan melebihkan satu golongan atas yang lainnya. Sementara itu mengutip Fatwa MUI Jakarta terkait Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq, pendapat ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, menyebutkan zakat tidak harus dibagikan kepada 8 ashnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari 8 ashnaf.
Adapun cara perhitungan zakat fitrah yang lebih mudah yakni dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram. Lalu untuk jumlah uang yang dapat dibayarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai ganti makanan pokok sendiri yakni harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Dan sisanya dibagikan oleh BAZ setelah hari Raya Idhul Fitri kepada delapan asnaf, yang memprioritaskan bagian fakir-miskin dengan persentase perolehan untuk masing-masing asnaf yaitu: fakir-miskin 60%, Amilin 12,5%, Muallaf 1%, Riqab 0%, Ghârimin 0,5%, Sabîlillah 25,5% dan Ibnu sabîl 0,5%.
Sumber Referensi:
Maltuf Fitri, Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 1 (2017) .
Muzayyanah, Heni Yulianti, Mustahik Zakat dalam Islam, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Vol. 4, No.2 (2020)
Artikel "8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah & Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah", https://tirto.id/grb5, diakses pada 13 Oktober 2023.

Komentar
Posting Komentar