Tg. Hukum Zakat_Selvia Intan M._(2159)_HKI 3E

 Pendayagunaan Zakat  Secara Produktif


    Zakat merupakan ibadah secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat khususnya dalam peningkatan pendapatan mustahik, maka efektivitas zakat harus diukur oleh seberapa besar/banyak mustahik yang dapat meningkat pendapatannya melalui pemberian dana zakat. Indikator yang paling sederhana adalah dengan melihat dari seberapa banyak mustahik yang dapat berkurang dari tahun ke tahun. Pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara konsumtif di mana zakat yang diberikan akan langsung habis dan kurang efektif, atau dengan cara kedua yaitu dengan memberikan dana (zakat) yang sifatnya produktif, untuk diolah dan dikembangkan sehingga lebih efektif untuk membantu mengubah kehidupan mustahik menjadi lebih baik.

   Zakat produktif adalah zakat yang dikelola dengan cara produktif, yang dilakukan dengan cara pemberian modal usaha kepada orang yang tergolong berhak menerima zakat dan kemudian dikembangkan, untuk memenuhi hidup mereka untuk masa yang akan datang. Pemberian dana zakat yang ditujukan untuk di produktifkan adalah hal yang lebih sangat membantu dalam meningkatkan produktivitas mustahik. Dibandingkan dengan pemberian dana zakat yang ditujukan untuk dikonsumsi, dana zakat produktif yang diberikan akan dikelola untuk menghasilkan suatu produksi secara berkelanjutan yang nantinya apabila produktivitas terus meningkat akan meningkatkan pendapatan ekonomi mustahik.

    Dilihat dari segi aplikasinya, zakat produktif dapat dikatakan sebagai aktivitas-aktivitas usaha masyarakat yang bisa menghasilkan keuntungan atau laba, seperti perdagangan, pertanian, peternakan, pertukangan dan sebagainya. Jika dirujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits serta pandangan para ulama, kita dapat menemukan suatu pandangan bahwa zakat produktif tersebut dibolehkan, meskipun tidak dikatakan sangat dianjurkan untuk dipraktikkan. Misalnya penafsiran yang bisa dilakukan dari firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103. Dalam ayat tersebut terdapat lafaz tuzakkihim yang berasal dari kata zakka, yang artinya menyucikan dan bisa pula berarti mengembangkan. Adapun pengembangan itu sendiri bisa ditinjau dari dua aspek, yaitu: Pertama, aspek spritual. Allah akan melipatgandakan pahala untuk orang-orang yang menunaikan zakat karena telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dan telah membantu saudaranya yang membutuhkan. Firman Allah “Dan yang kamu berikan berupa zakat dengan maksud untuk mencapai keridhaan Allah, maka mereka itulah orangorang yang melipatgandakan pahalanya.” (al-Rum ayat 39). Kedua, aspek ekonomis. Dengan memberikan harta zakat kepada mustahik berarti juga menumbuhkan daya beli kepada barang-barang ekonomis. Harta zakat yang diterima itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

        Dengan demikian, pemanfaatan harta itu berkembang bukan hanya dirasakan oleh muzakki tetapi juga dirasakan oleh mustahik. Dalam tinjuan ekonomi, daya beli mustahik tersebut dapat membentuk ekuilibrium baru dalam interaksi antara produsen dengan konsumen. Pemikiran ini baru pada tahap pemanfaatan harta zakat secara konsumtif, sebagaimana diketahui daya beli mereka sebatas persediaan harta zakat yang mereka dapatkan. Lalu bagaimana melanggengkan ekulibrium interaksi tersebut. Jawabannya tentu melalui pendayagunaan zakat kepada sektor-sektor produktif.

     Zakat Produktif didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan dalam ruang lingkup yang dibenarkan syara’. Mengingat tugas distribusi zakat suatu tanggung jawab yang penting, Allah SWT telah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat secara terperinci dalam surat At-Taubah ayat 60, yakni zakat perlu dibagikan kepada semua delapan golongan yang disebutkan dan tidak boleh kepada beberapa golongan saja, jika mereka semua ada. Pandangan ini berdasarkan kepada bahwa delapan golongan tersebut milik dan tuan punya zakat tersebut. Dengan kata lain, zakat tidak wajar disalurkan kepada kurang dari delapan golongan jika semua pihak ada pada saat ini.

    Perspektif Ulama tentang Zakat Produktif 

    Pandangan Ulama Klasik Membahas distribusi zakat berarti membicarakan masalah teknis pembagian zakat kepada para asnaf atau mustahik. pada dasarnya Nabi s.a.w. tidak memberi keterangan yang mengharuskan zakat disalurkan secara merata atau tidak, secara konsumtif atau dalam bentuk pemberian modal (produktif). Beliau memberi zakat kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan hidupnya dan disesuaikan dengan persediaan zakat yang ada. Dengan demikian berarti membukakan keluasan dan peluang pintu ijtihad bagi imam (pemerintah) untuk mendistribusikan zakat menurut keperluan mustahiq dalam batas-batas ketentuan ayat 60 surat At-Taubah.

    Imam Nawawi (ulama bermazhab syafi’i) menjelaskan bahwa zakat yang disalurkan kepada para mustahiq bisa saja dalam bentuk modal, yaitu berupa harta perniagaan dan alat-alat lain kepada fakir-miskin yang memiliki skil, yakni bisa seharga alat-alat yang dibutuhkan dan bisa pula lebih. Besar zakat yang diberikan disesuaikan dengan keperluan, agar usahanya memperoleh keuntungan (laba). Bentuk bantuan yang diberikan bisa berbeda-beda sesuai dengan tempat, masa, jenis usaha dan sifat-sifat individu. Misalnya pedagang barang kelontong diberi zakat seratus sehingga dua ratus dirham. Penjual batu permata diberi lima ribu dirham. Untuk pedagang minyak wangi, tukang roti diberi sesuai keperluan. Untuk tukang jahit, tukang kayu, tukang cukur dan lain-lain diberi modal untuk membeli alat-alat, perkakas usaha yang diperlukan. Demikian juga bagi petani diberi tanah yang cukup agar dapat memberi penghasilan. Pendapat Imam Nawawi ini memberi peluang yang besar kepada usaha-usaha pengelolaan zakat saat ini untuk dikembangkan secara produktif melalui modal usaha, sesuai tuntutan di sektor ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang bergerak cepat.

    Menurut mazhab Hanafi, zakat harta seperti hewan ternak dan hasil pertanian, yang diambil dari muzakki dapat berupa nilai/harga dari benda yang dizakatkan itu, jika perkara itu lebih memudahkan. Kebolehan mengambil nilai/harga zakat dari muzakki secara logis membenarkan juga menyalurkan zakat kepada mustahiq zakat dalam bentuk modal maupun barang-barang, peralatan dan lain-lain, di luar barang yang diambil zakatnya. Di sini terlihat bahwa alasan mazhab ini yang paling kuat adalah berdasarkan hadits Nabi, yaitu ketika Nabi s.a.w. mengutus Mu’az Bin Jabal ke Yaman untuk memungut zakat dari penduduk Yaman. Mu’az berkata kepada penduduk Yaman:

 قال معاذ رضى هللا عنه آلهل اليمن: إئتونى بعرض ثياب خميص أو لبيس فى الصدقة مكان الشعير والذرة أهون عليكم وخير آلصحاب النبي صلى هللا . عليه وسلم بالمدينة (رواه البخارى)12 

Artinya: “Bahwasanya Mu’az r.a. berkata kepada penduduk Yaman: Bawalah kepadaku baju khamis atau pakaian-pakaian lain, yang akan kuambil dan kujadikan sebagai sedeqah (zakat) sebagai pengganti dari sya’ir dan jagung (biji-bijian). Kerana perkara itu lebih memudahkan bagi kamu sekalian dan lebih baik bagi sahabat-sahabat Nabi s.a.w. di Madinah. (Hadits Riwayat : Bukhari). 

    Menurut Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, zakat wajib disalurkan secara merata kepada delapan kelompok asnaf sebagaimana tersebut dalam ayat di atas. Sebagian besar ulama menyatakan, bahwa ayat tersebut tidak berarti mewajibkan zakat disalurkan secara merata kepada delapan kelompok mustahiq zakat. Ulama tersebut adalah Malik dan beberapa ulama salaf dan khalaf seperti ‘Umar Huzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abu al-‘Aliyah Sa’id ibn Zubair dan Maimun ibn Mahran. Menurut Ibn Jarir, pendapat tersebut adalah pendapat mayoritas ulama. Menurutnya, ayat ini hanya menjelaskan tentang kelompokkelompok penerima zakat, bukan perintah untuk menyalurkan zakat secara merata kepada delapan kelompok tersebut. Sedangkan menurut Ibn Qayyim al-Jauziyah, delapan kelompok penerima zakat yang tersebut dalam surat al-Taubah ayat 60 dapat dibagi kepada dua kelompok. Pertama, kelompok penerima zakat yang mengambil zakat kerana keperluan yang mendesak. Yang tergolong kelompok ini adalah orang-orang fakir, miskin, hamba dan ibn alsabil. Kedua, kelompok yang mengambil bagian zakat berdasarkan kemanfaatan. Yang tergolong ke dalam kelompok kedua ini adalah para petugas zakat (amil), mu’allaf, gharim dan fisabillah. Lebih lanjut ia mengatakan, jika orang yang mengambil zakat itu bukan orang yang memerlukan dan tidak memberikan manfaat kepada kaum muslimin, maka ia tidak mendapat hak dari zakat.

    Dengan demikian, mengenai persoalan distribusi dana zakat untuk permodalan usaha produktif, sebagian ulama mazhab membenarkan distribusi demikian seperti pendapat Imam Al-Nawawi, yaitu diberikan dalam bentuk modal perniagaan dan perkakas kepada fakir-miskin yang memiliki ketrampilan, yakni boleh seharga perkakas yang diperlukan dan boleh pula lebih. Besar zakat yang diberikan disesuaikan dengan keperluan, agar usahanya memperoleh laba. Di samping itu dapat juga dipahami dari pandangan mazhab Hanafi, yang mengatakan bahwa zakat harta dapat dipungut dalam bentuk nilai/harga dari benda yang dizakatkan itu, jika hal itu lebih memudahkan. Kebolehan mengambil nilai/harga zakat tersebut secara logis membenarkan juga penyalurannya dalam bentuk modal usaha kapada mustahik yang memiliki keahlian

    Masalah zakat produktif dalam perundang-undangan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah pendayagunaan zakat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, masalah ini diatur dalam pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (jo. Pasal 32 sampai 36 PMA Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, yang dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa zakat dapat didayagu nakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat dan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan beberapa syarat yaitu apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi; memenuhi ketentuan syariah ; menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat. b. Selanjutnya pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan:  Penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan  Mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.

    Lembaga pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dan laporan tersebut disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. lembaga pengelola zakat pada tingkat kabupaten / kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan bupati/ walikota; b. lembaga pengelola zakat pada tingkat provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; dan c. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri. d. Laporan yang dimksud disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. paling sedikit memuat: identitas mustahik, identitas lembaga pengelola zakat, jenis usaha produktif, lokasi usaha produktif, jumlah dana yang disalurkan, dan perkembangan usahanya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan usaha produktif diatur oleh lembaga pengelola zakat itu sendiri baik Baznaz di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupten/Kota (di Aceh disebut Baitul Mal) maupun LAZ sebagai lembaga amil milik swasta yang telah dikukuhkan oleh pemerintah.

    Adanya konsep zakat produktif lebih memungkinkan terwujudnya tujuan zakat secara lebih efektif. Zakat bukanlah tujuan, tetapi sebagai alat pencapai tujuan yaitu mewujudkan keadilan sosial dalam upaya membasmi kemiskinan. Model penyaluran zakat untuk usaha produktif dalam bentuk permodalan bagi fakir miskin yang masih memiliki potensi untuk bekerja, dapat berupa: a. Memberikan pinjaman modal usaha dalam bentuk pinjaman kebajikan (Al-Qardl Al-Hasan) b. Membangun sarana dan prasarana pertanian dan perindustrian untuk menampung orangorang miskin yang menganggur. c. Menyelenggarakan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mendidik para penganggur agar mereka memiliki keterampilan (skill) tertentu. 

Sumber Referensi:

    Armiadi Musa, Pendayagunaan Zakat Produktif, (Banda Aceh, PT Naskah Aceh Nusantara, Januari 2020)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mustahik_Selvia Intan Marantika (2159)_HKI 3E

Tugas 3 Hukum Zakat_Selvia Intan M. (2159)_HKI 3E